Dalam peringatan HAB Kementerian Agama RI ke-75, Sumanta menyematkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 36 orang, penganugerahan Tanda Kehormatan ada beberapa kategori yang terdiri dari masa kerja sesuai Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 123/TK/TAHUN 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya, bahwa sesuai usulan penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya melalui surat Menteri Agama RI Nomor MA-302/B.II/2-b/Kp.08.7/09/2020 tanggal 15 September 2020 dan surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor Kp.06.04-Mn/1930 tanggal 13 Oktober 2020.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya adalah PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun. pungkasnya.